BIDANG PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL


a. Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecildalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasiperencanaan ruang laut dan konservasi berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilsebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasiperencanaan ruang laut dan konservasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi perencanaan ruang laut dan konservasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan penataan batas kawasan konservasi;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kawasan konservasi;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan rehabilitasi kawasan pesisir dan laut;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil (RSWP3K);
  10. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil (RZWP3K);
  11. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil (RPWP3K);
  12. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil (RAPWP3K);
  13. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi perencanaan ruang laut dan konservasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  15. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi perencanaan ruang laut dan konservasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilsebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi teknis  izin lokasi dan Melaksanakan reklamasi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi teknis  izin lokasi perairan pesisir;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi teknis  izin lokasi pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi teknis  izin pengelolaan produksi garam;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi teknis  izin biofarmakologi dan bioteknologi laut;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan wisata bahari dan penerbitan rekomendasi teknis  izin wisata bahari;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan rekomendasi teknis  izin pemanfaatan air laut selain energi;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian izin;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dalam rangka pemberian izin.
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  15. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecildalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisirberdasarkan rencana operasional Bidang pengelolaan sumberdaya laut pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisirsesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisirsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi adaptasi perubahan iklim, mitigasi bencana dan kerusakan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
  6. Melaksanakan penyiapan pemberdayaan masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  7. Melaksanakan Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  8. Melaksanakan Penyiapan Pemberian Fasilitasi pendampingan kemitraan pesisir;
  9. Melaksanakan Penyiapan Bahan Fasilitasi kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan Pembinaan Sumberdaya Manusia, Ekonomi dan kelembagaan;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan usaha masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  12. Melaksanakan dan melakukan koordinasi pencegahan pencemaran, kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya di wilayah pesisir dan laut;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan corporate sosial responsibility (CSR);
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisirdengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  15. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisirsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post