BIDANG PENINGKATAN DAYA SAING


a. Kepala Seksi Investasi dan Promosi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Investasi dan Promosi.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Investasi dan Promosi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Investasi dan Promosi berdasarkan rencana operasional Bidang Peningkatan Daya Saing sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Investasi dan Promosi;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Investasi dan Promosisesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Investasi dan Promosi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis bidang Pengembangan Investasi dan Promosi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan Pengembangan Investasi dan Promosi;
  7. Melaksanakan promosi peningkatan Gemar Makan Ikan (GEMARIKAN) ditingkat provinsi;
  8. Melaksanakan perhitungan angka konsumsi ikan tingkat provinsi;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pendataan supplier pemasaran produk kelautan dan perikanan yang dimiliki volume pemasaran diatas 15 ton perbulan;
  10. Melaksanakan fasilitasi investasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang perizinannya menjadi kewenangan provinsi;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pembangunan usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang perizinannya menjadi kewenangan provinsi;
  12. Melaksanakan pembinaan pelaku usaha logistik dalam rangka efisiensi dan optimalisasi distribusi hasil perikanan;
  13. Melaksanakandan mengoordinasikan logistik ikan lintas instansi pemerintahan daerah dan swasta ditingkat provinsi;
  14. Melakukan identifikasi kebutuhan infrastruktur logistik pada kabupaten/kota yang potensial serta mendorong terwujudnya infrastruktur sesuai dengan prioritas dan kebutuhan;
  15. Melaksanakan monitoring kebutuhan dan ketersediaan bahan baku ikan ditingkat provinsi dari produksi lokal dan atau kebutuhan pemasukan dari luar daerah;
  16. Melaksanakan pengembangan kerjasama dan kemitraan antara pelaku usaha logistik dan pelaku usaha perikanan;
  17. Melaksanakan penataan kebutuhan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
  18. Melaksanakan harmonisasi kebutuhan sarana dan prasarana logistik lintas kabupaten/kota sebagai buffer  ketersediaan bahan baku industri dan pangan pokok;
  19. Melaksanakan pengumpulan data ketersediaan ikan dipusat produksi dan atau pusat pengumpulan atau pusat distribusi dari setiap kabupaten/kota;
  20. Melaksanakan penyusunan profil logistik setiap kabupaten /kota tingkat provinsi;
  21. Melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan tingkat Provinsi;
  22. Melaksanakan penetapan kebutuhan sarana dan prasarana produk kelautan;
  23. Melaksanakan penetapan kawasan pengolahan produk rumput laut;
  24. Melaksanakan penerbitan rekomendasi izin pemasukan hasil perikanan konsumsi dan nonkonsumsi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  25. Melaksanakan penerbitan rekomendasi izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten/kota;
  26. Melaksanakan penerbitan rekomendasi izin usaha pemasarandan pengolahan hasil perikanan untuk skala usaha besar (PMDN), menengah dan kecil;
  27. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Investasi dan Promosidengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  28. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Investasi dan Promosi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  29. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi berdasarkan rencana operasional Bidang Peningkatan Daya Saing sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasisesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis bidang bina mutu dan diversifikasi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bina mutu dan diversifikasi;
  7. Melaksanakan pembinaan terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan kepada unit pengolahan ikan skala menengah besar;
  8. Melaksanakan pembinaan dan rekomendasi penerbitan sertifikat kelayanan pengolahan pada unit pengolahan ikan;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap Pembina mutu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  10. Mensosialisasikan dan mengoordinasikan pembangunan produk nilai tambahan dan sentra hasil kelautan dan perikanan;
  11. Melaksanakan pengujian mutu produk pada laboraturium pengujian dalam penerbitan sertifikat;
  12. Melaksanakan penetapan dan pembinaan LSPRO (Lembaga Sertifikasi Produk) lingkup Provinsi;
  13. Melaksanakan penetapan wilayah pengolahan produk kelautan;
  14. Melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran produk kelautan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota  dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  15. Melaksanakan pembinaan terhadap pemenuhan persyaratan standar nasional Indonesia (SNI) produk perikanan;
  16. Melaksanakan pengadaan peralatan/media pengujian mutu lingkup provinsi;
  17. Melaksanakan pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia lingkup Provinsi;
  18. Melaksanakan penerbitan rekomendasi Standar Nasional Indonesia;
  19. Melaksanakan pembinaan pembangunan produk kelautan dan perikanan lingkup Provinsi;
  20. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  21. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya berdasarkan rencana operasional Bidang Peningkatan Daya Saing sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis bidang usaha dan kelembagaan perikanan budidaya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan usaha dan kelembagaan perikanan budidaya;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan obat dan pakan ikan yang beredar lintas kabupaten/kota;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan penerapan cara pembesaran ikan yang baik terhadap unit pembesaran ikan lintas kabupaten/kota;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan penerapan CPIB terhadap unit pembenihan ikan yang kewenangan perizinannya menjadi kewenangan provinsi;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan penerapan cara pembuatan pakan ikan yang baik perizinan usahanya menjadi kewenangan provinsi;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan produksi benih bermutu di lintas kabupaten/kota;
  12. Melaksanakan pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan lintas kabupaten/kota;
  13. Melaksanakan pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumberdaya ikan lintas kabupaten/kota;
  14. Melaksanakan penetapan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi wilayah dan jenis ikan yang ditebar di lintas kabupaten/kota;
  15. Melaksanakankebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria surveilance dan monitoring penyakit ikan di lintas kabupaten/kota;
  16. Melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengendalian residu obat ikan dan kontaminan di lintas kabupaten/kota;
  17. Melaksanakan tanggap darurat penyakit ikan di lintas kabupaten/kota;
  18. Melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pemantauan peredaran obat ikan;
  19. Melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria monitoring lingkungan budidaya dan penetapan status kualitas lingkungan budidaya di lintas kabupaten/kota;
  20. Melaksanakan penetapan status wabah dan wilayah wabah penyakit ikan di lintas kabupaten/kota;
  21. Melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria rehabilitasi lingkungan pembudidayaan ikan;
  22. Melaksanakan penyusunan data statistik perikanan budidaya di lintas kabupaten/kota;
  23. Melaksanakankebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembudidayaan ikan di perairan umum di lintas kabupaten/kota;
  24. Melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria kerjasama kemitraan usaha pembudidayaan ikan lintas kabupaten/kota;
  25. Melaksanakan penerbitan rekomendasi izin usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
  26. Melaksanakan, membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan Minapolitan berbasis perikanan budidaya di wilayah provinsi;
  27. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  28. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Usaha dan Kelembagaan Perikanan Budidaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  29. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post