INFORMASI BERKALA


PENDAHULUAN

Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik. Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi reguler, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan perintah UU KIP, Pemerintah Provinsi Banten membentuk PPID di tingkat Pemerintah Provinsi, yang disebut PPID Utama dan di setiap SKPD / OPD dibentuk PPID Pembantu melalui :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten; dan
  3. Keputusan Gubernur No 489.1/Kep.113-Huk/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi publik sekaligus menyampaikan sengketa informasi publik, dibentuklah Komisi Informasi Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 497.05/Kep.69-Huk/2011 yang efektif bertugas pada tanggal 24 Februari 2011.

Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pemerintah Provinsi Banten secara ex officio dikelola oleh Dinas Komunikasi, lnformatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten. Untuk mendelegasikan pemenuhan permintaan informasi ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah dibentuk pula PPID Pembantu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur No 489.1/Kep.113-Huk/2017, PPID Pembantu di setiap SKPD diemban oleh Sekretaris Badan/Dinas, sehingga PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dijabat oleh Sekretaris DKP Provinsi Banten. 

Namun, dalam pelaksanaan sehari-hari sesuai dengan struktur organisasi, unit kerja yang menangani PPID pada DKP Provinsi Banten dikelola oleh Sub bagian Umum dan Kepegawaian pada Bidang Sekretariat.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  6. Melakukan irrventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokrrmentasi secara berkala.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu berwenang memberikan pelayanan informasi dan menolak permohonan informasi.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam melaksanakan tugasnya dibantu pelaksana teknis/administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan untuk para pengelola PPID Pembantu dapat dilihat pada Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Nomor 555/162-DKP.01/2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan DKP Provinsi Banten

PERATURAN MENGENAI LHKPNKewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEJARAH SINGKAT LHKPNSebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPNBerdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPNBagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

REKAPITULASI LHKPN PEJABAT DI LINGKUP DKP PROVINSI BANTEN

  • LAPORAN LHKPN DKP PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 DAPAT DIUNDUH DISINI
  • LAPORAN LHKPN DKP PROVINSI BANTEN TAHUN 2021 DAPAT DIUNDUH DISINI
  • LAPORAN LHKPN DKP PROVINSI BANTEN TAHUN 2022 DAPAT DIUNDUH DISINI

 

UNDANG UNDANG TERKAIT KELAUTAN DAN PERIKANAN :

  1. UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1983 TENTANG ZEE INDONESIA
  2. UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG PERIKANAN
  3. UNDANG UNDANG NOMOR 17  TAHUN 1985 TENTANG UNCLOS
  4. UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI BANTEN
  5. UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
  6. UNDANG UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
  7. UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 JUNTO 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
  8. UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG STRADLING FISH STOCK
  9. UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 JUNTO 27 TAHUN 2007 TENTANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
  10. UNDANG UNDANG NOMOR 11  TAHUN 2021 TENTANG CIPTA KERJA
  11. UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

PRODUK HUKUM DARI PEMERINTAH PUSAT TERKAIT KELAUTAN DAN PERIKANAN :

  1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O21 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
  2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
  3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
  5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
  6. PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
  7. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  8. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
  9. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLI N DU NGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
  10. INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN
  11. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2002 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
  12. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
  13. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
  14. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TTG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
  15. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
  16. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  17. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG RUMPON
  18. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
  19. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA
  20. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA YANG BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL
  21. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG ANDON PENANGKAPAN IKAN
  22. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  23. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  24. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
  25. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK USAHA PERIKANAN TANGKAP
  26. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG KEPELABUHANAN PERIKANAN
  27. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
  28. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  29. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
  30. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PELABUHAN PERIKANAN
  31. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  32. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
  33. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN KEWENANGAN PENERBITAN SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) DAN SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI) UNTUK KAPAL PERIKANAN BERUKURAN DI ATAS 30 (TIGA PULUH) GROSS TONNAGE SAMPAI DENGAN 60 (ENAM PULUH) GROSS TONNAGE KEPADA GUBERNUR
  34. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
  35. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KERJA PAD INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
  36. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN USAHA BERBASIS RESIKO BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
  37. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PERMEN-KP/2020 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN, PEMBUDIDAYAAN, PEREDARAN, DAN PENGELUARAN JENIS IKAN YANG MEMBAHAYAKAN DAN/ATAU MERUGIKAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  38. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  39. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 712
  40. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA INDUK PELABUHAN PERIKANAN NASIONAL
  41. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR KEP. 45/MEN/2011 TENTANG ESTIMASI POTENSI SUMBER DAYA IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  42. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 80 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN TERBATAS IKAN SIDAT (Anguilla spp.)
  43. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 14 TAHUN  2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN
  44. SURAT EDARAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN MENGENAI PENERBITAN SERTIFIKAT KAPAL PERIKANAN (SKKP) DALAM MASA TRANSISI
  45. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 87 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN SISTEM PEMBINAAN CARA PEMBESARAN IKAN YANG BAIK/ CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK
  46. PERATURAN DIRJEN PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENGAWASAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN USAHA BERBASIS RESIKO BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
  47. TATA CARA PENGINPUTAN DATA PERMOHONAN SIPI/TDKP ANDON DI OSS RBA-SIMKADA

 

PRODUK PERATURAN, HIMBAUAN, KERJASAMA DI DAERAH TERKAIT KELAUTAN DAN PERIKANAN :

  1. PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
  2. PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
  3. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI DAERAH
  4. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
  5. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
  6. PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG  KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
  7. PERJANJIAN KERJASAMA ANDON ANTARA PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2022
  8. PERJANJIAN KERJASAMA ANDON ANTARA PROVINSI JAWA BARAT DENGAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2022
  9. PERJANJIAN KERJASAMA ANDON ANTARA PROVINSI LAMPUNG DENGAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2022
  10. PERJANJIAN KERJASAMA FAKULTAS PERTANIAN UNTIRTA DENGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
  11. SURAT EDARAN KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN MALARIA DI LINGKUNGAN KERJA KELAUTAN DAN PERIKANAN SE-PROVINSI BANTEN TAHUN 2022
  12. SURAT EDARAN KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN TENTANG PERUBAHAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2022
  13. SURAT EDARAN KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN TENTANG PERSYARATAN KAPAL PERIKANAN PENERIMA BBM BERSUBSIDI
  14. JUKNIS PELAKSANAAN BANTUAN BENIH IKAN UPTD PPBAPL
  15. STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH UPTD PPMHP
  16. PERJANJIAN KERJASAMA SKIPM II MEDAN DENGAN UPTD PPMHP
  17. SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN JENIS BBM TERTENTU UNTUK USAHA PERIKANAN TANGKAP
  18. PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2023-2043

 

NERACA

LAPORAN REALISASI ANGGARAN

LAPORAN KEUANGAN PROGNOSIS DKP BANTEN

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CALK) DKP BANTEN

BUKU INVENTARIS BARANG DKP BANTEN

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin - Kamis : 08:00 - 15:00 wib

Istirahat           : 12:00 - 13:00 wib

Jumat              : 08:00 - 15:30 wib

Istirahat           : 11:30 - 13:00 wib

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya perlembar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAN (LKIP) DKP BANTEN

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Jika informasi yang diminta oleh pemohon belum tersedia pada website Pemerintah Provinsi, maka PPID Utama akan meneruskan permintaan informasi tersebut kepada SKPD terkait selaku PPID Pembantu.
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
  7. Membukukan dan mencatat.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi Informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
      • Menghambat proses penegakan hukum;
      • Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
      • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
      • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
      • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
      • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
      • Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
      • Mengungkap rahasia pribadi;
      • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
      • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
    2. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. Pastikan anda mendapat tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/ppid.
  3. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap
  4. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
  5. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
  6. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik.
  7. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak.
  8. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.

INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA DAPAT DI KLIK DI LINK INI

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Kota Serang.

No telp dan Fax (0254) 267024

email : dkp@bantenprov.go.id

 


Share this Post