UPTD PPP LABUAN


a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
  7. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
  9. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
  10. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
  11. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
  12. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan koordinasi peningkatan produksi dan mutu hasil perikanan dan pengendalian lingkungan;
  6. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  7. melaksanakan pengawasan, pengolahan pengangkut dan pemasaran ikan;
  8. melaksanakan pengawasan dan pemantauan pengendalian lingkungan pelabuhan (K5);
  9. melaksanakan pengumpulan data penangkapan hasil perikanan;
  10. melaksanakan fungsi fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
  11. melaksanakan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
  12. melaksanakan pelayanan, sandar, labuh dan bongkar muat;
  13. melaksanakan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan (logbook)
  14. melaksanakan pembinaan dan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan UPTD;
  15. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  16. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi  Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana, pelayanan jasa, fasilitasi usaha perikanan di wilayah UPTD;
  6. menerima dan memeriksa bahan data kelembagaan hasil perikanan sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan kelembagaan hasil perikanan;
  7. mengumpulkan dan menghasilkan bahan dan data kelembagaan hasil perikanan sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan kelembagaan pasar hasil perikanan;
  8. mempelajari dan mengkaji karakteristik spesifikasi dan hal hal yang terkait dengan kelembagaan hasil perikanan dalam rangka penjurusan hasil perikanan;
  9. menyusun konsep penyusunan kelembagaan hasil perikanan sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang di harapkan;
  10. mendiskusikan konsep penyusunan lembaga hasil perikanan dengan pejabat berwenang yang terkait prosedur penyusunan lembaga;
  11. mengevaluasi proses penyusunan hasil perikanan sesuai prosedur bahan perbaikan kelembagaan pasar hasil perikanan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post