RAPAT LANJUTAN PENGALIHAN P3D (PERSONIL, PEMBIAYAAN SARANA DAN PRASARANA, DAN DOKUMEN)


 

Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan [Korsupgah] Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menggelar  Lanjutan Rapat Koordinasi Penertiban Aset P3D Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten [Setelah Verifikasi Lapangan] pada Selasa, 28 September 2021 bertempat di Pendopo Gubernur Banten. Rapat tersebut merupakan rangkaian dari 2 pertemuan sebelumnya, pertama di Novotel Tangerang pada 9 Juni 2021 serta Zoom Meeting 2 September 2021. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan dalam rangka penyelesaian Pengalihan Aset P3D Bidang Kelautan Dan Perikanan Di Wilayah Provinsi Banten. Sebelumnya, dalam kurun waktu 7 sampai 23 September 2021 telah dilakukan verifikasi ulang tanah dan gedung/bangunan pelabuhan perikanan di 15 lokasi oleh Tim P3D Provinsi dan Kabupaten.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional [RIPPN] ada 18 lokasi pelabuhan perikanan di wilayah Provinsi Banten. Dua diantaranya telah penyerahan P3D yaitu Cituis Kabupaten Tangerang dan Binuangeun Kabupaten Lebak, serta 1 Pelabuhan Perikanan Nusantara [PPN] Karangantu Kota Serang yang menjadi kewenangan pusat.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pelaksana Tugas Sekda Banten, Asda Bidang Pemerintahan, Biro Pemkesra, Inspektorat, BPKAD, Dinas Kelautan dan Perikanan serta OPD terkait. Dalam sambutannya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom berpesan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan dan ikut turun untuk memastikan prosesnya berjalanan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kepada semua pihak agar dapat patuh terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khusunya dalam hal pembagian urusan kewenangan di bidang kelautan dan perikanan. 

Dalam Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan anatar Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 [dua] tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Korsupgah KPK memberi tenggat waktu sampai 31 Desember 2021 P3D Bidang Kelautan dan Perikanan Wilayah Banten dapat rampung [imk].

 


Share this Post