SEJARAH SINGKAT DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN


          Deklarasi Djuanda, pada tanggal 13 Desember 1957, mendasari Indonesia menjadi rejim negara kepulauan (Archipelagic State) sebagai dasar konsepsi kewilayahan berciri nusantara. Deklarasi Djuanda isinya antara lain menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

       Konsep Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) diakui dunia setelah United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) disahkan pada tanggal 10 Desember 1982 dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Pengakuan sebagai negara kepulauan terhadap Indonesia menjadikan tanggungjawab yang besar dalam mengelola dan mengamankannya, serta diperlukan kekuatan dan kemampuan di bidang maritim yang kuat dan modern. Untuk mengelola sumberdaya yang terkandung di dalamnya diperlukan SDM, peralatan dan teknologi kelautan yang modern serta dana yang tidak kecil.

       Terbentuknya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada dasarnya merupakan sebuah tantangan, sekaligus peluang dalam mengelola sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang mendasarinya.

 

Pertama, Banten dengan jumlah pulau 61 dan garis pantai sepanjang 501 km menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Kedua, selama beberapa dasawarsa, orientasi pembangunan negara ini lebih mengarah ke darat, mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras. Oleh karena itu wajar jika sumberdaya laut dan perikanan tumbuh ke depan untuk menjadi harapan.

Ketiga, dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, sangat diyakini sektor ini menjadi tumpuan pada masa datang.

Keempat, kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi juga memiliki berbagai permasalahan yang harus dipecahkan sebagai penyandang aktivitas pembangunan bersifat ekstrasi seperti eksploitasi, industri, pemukiman, dan lain sebagainya.

 

              Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi baru di Indonesia (Provinsi ke-30) yang lahir pada tanggal 17 Oktober tahun 2000. Pendirian Provinsi Banten berdasarkan Undang Undang No. 23 tahun 2000 pada masa Pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, KotaTangerang, dan Kota Cilegon.Pada tahun 2008 terjadi pemekaran wilayah,Kabupaten Serang menjadi Kabupaten Serang dan Kota Serang dan pada tahun 2010 Kabupaten Tangerang dimekarkan menjadi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sehingga, Provinsi Banten saat ini terdiri dari empat kabupaten dan empat kota.

 

              Provinsi Banten secara topografi dibatasi oleh laut Jawa di sebelah utara, Selat sunda di sebelah barat, Samudera Indonesia disebelah selatan, dan di sebelah timur dibatasi oleh daratan, laut Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.Provinsi Banten dengan jumlah pulau 61 dan panjang garis pantai 500 km menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

          Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dibentuk untuk memenuhi  tuntutan ekonomi politik dalam memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam laut dan Perikanan di Banten. Pembentukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berdasarkan keputusan Gubernur Banten No. 29 tahun 2001 tanggal 18 Juni 2001 yang merupakan pemekaran dari Dinas Pertanian dan Kelautan, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 15 tahun 2002 tanggal 29 mei 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kelutan dan Perikanan Propinsi Banten. Berdasarkan kedua keputusan tersebut makaSubdin Perikanan dan Subdin Kelautan yang semula berada di bawah Dinas Pertanian dan Kelautanberubah menjadi Dinas kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten.

Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah lima kali berpindah kantor. Kantor pertama beralamat di Jl. Brigjen K.H. Syam’un No. 5 Serang, Bantenselama 3 BulanKantor kedua beralamat di Jl. Trip Jamaksari No. 8a Cinanggung, Serang, Banten. Kantor ketiga diYumaga, Jl. Yusuf Martadilaga No. 1 Serang. Kantor ke empat di Kota Serang Baru (KSB), Jl. Jenderal Sudirman Ruko Glodok Blok F 1 – 5 Kota Serang Baru. Dan sekarang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berkantor di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Kota Serang.

 

 

 


Share this Post