KANTOR CABANG DINAS WILAYAH UTARA


a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi Kantor Cabang Dinas.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, retribusi daerah, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup Cabang Dinas;
  7. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, retribusi daerah, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  8. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;
  9. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
  10. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;
  11. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Cabang Dinas;
  12. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan rencana operasional Kantor Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan penjagaan standar kompetensi dan objektifitas personel;
  6. melakukan penyiapan bahan rekomendasi penataan kesesuaian ruang dan batas wilayah pesisir, laut dan pulau pulau kecil;
  7. menyiapkan bahan usulan pencadangan kawasan konservasi dan perlindungan pesisir dan pulau pulau kecil serta jenis ikan yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  8. menyiapkan bahan laporan pencegahan dan penanganan pelanggaran;
  9. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kelautan dan perikanan;
  10. penyiapan Sarana dan Prasarana Kegiatan Bawah laut dan Identifikasi Sarana Prasarana Penunjang Bawah Laut;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku  sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan  bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan Penyiapan Bahan Teknis Rekomendasi Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) Ukuran 5 – 10 GT;
  6. melaksanakan Penyiapan Bahan Teknis Rekomendasi budidaya laut sesuai dengan kewenangannya;
  7. melaksanakan Penyiapan Bahan Teknis Rekomendasi jasa kelautan sesuai dengan kewenangannya;
  8. melaksanakan operasional kepelabuhan perikanan dan Kesyahbandaran sesuai dengan kewenangannya;
  9. melaksanakan penyiapan bahan pelayanan surat laik operasi (SLO) kapal perikanan sesuai dengan kewenangannya;
  10. mengelola dan memanfaatkan potensi wisata bahari dan menyusun rekomendasi kelayakan teknis pemanfaatan wisata bahari;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pelayanan Usaha Jasa Kelautan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post