BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN PERIKANAN


a. Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikananberdasarkan rencana operasional Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanansebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan informasi, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data informasi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
  8. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis aparatur pengawas perikanan dan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS);
  9. Melaksanakan sosialisasi peraturan dalam pengelolaan sumber daya perikanan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan sarana prasarana pengawasan dan penerapan sistem monitoring, control dan surveillance Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
  11. Melaksanakan pengawasan pada kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 mil laut;
  12. Melaksanakan pengawasan pada kegiatan usaha pembudidayaan ikan, perbenihan, distribusi keluar masuk obat ikan dan ikan hasil rekayasa genetik;
  13. Melaksanakan pengawasan pada kegiatan usaha pengolahan, distribusi keluar masuk ikan dan mutu hasil perikanan;
  14. melaksanakan pengawasan pada kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan;
  15. melaksanakan penyiapan bahan pelayanan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatanSeksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan berdasarkan rencana operasional Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan informasi, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data informasi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  7. melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  8. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis aparatur polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (POLSUS-PWP3K);
  9. Melaksanakan sosialisasi peraturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan sarana prasarana dan penerapan sistem monitoring, control dan surveillance dalam bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  11. Melaksanakan pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
  12. Melaksanakan pengawasan wilayah di kawasan konservasi, sumber daya ikan yang dilindungi dan plasma nutfah;
  13. Melaksanakan pengawasan pencemaran akibat kegiatan usaha perikanan;
  14. Melaksanakan pengawasan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil;
  15. Melaksanakan pengawasan kegiatan produk dan jasa kelautan;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
  17. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Provinsi Banten yang aktif

TUPOKSI :

a. Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penanganan Pelanggaran.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Penanganan Pelanggaranberdasarkan rencana operasional Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penanganan Pelanggaran;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penanganan Pelanggaran sesuai pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penanganan Pelanggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan penyiapan bahan identifikasi, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data informasi penanganan pelanggaran;
  6. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan penanganan pelanggaran;
  7. melaksanakan penyiapan bahan tentang prosedur dan petunjuk teknis dalam penanganan pelanggaran;
  8. melaksanakan penyiapan bahan sarana prasarana dan penerapan sistem monitoring, control dan surveillance penanganan pelanggaran;
  9. melaksanakan penyiapan saksi ahli dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS-Perikanan) dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara;
  10. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis aparatur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan dan awak kapal pengawas (AKP);
  11. Melaksanakan sosialisasi hukum dan peraturan dalam rangka penegakan hukum;
  12. Menyiapkan bahan pemberkasan perkara tindak pidana kelautan dan perikanan
  13. Menyiapkan bahan pencegahan, pembinaan dan penanganan pelanggaran;
  14. melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait lintas sektoral dalam penanganan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan;
  15. Menyiapkan pengoperasian kapal pengawas perikanan;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penanganan Pelanggarandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penanganan Pelanggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post