Rapat Fasilitasi Monitoring BBM Bersubsidi Bagi Nelayan


Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melalui Seksi Kepelabuhan Perikanan melalui dana APBD 2021 mengadakan Kegiatan Fasilitasi Monitoring Kuota BBM di Pelabuhan Perikanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada Senin, 29 Maret 2021 bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu. Hadir dalam acara tersebut Narasumber dari Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) Cituis, Kadis DKP Banten dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Banten. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti berpesan pada semua peserta yang hadir bahwa salah satu upaya dalam mendukung pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, pemerintah memberikan subsidi kepada nelayan kapal perikanan melalui penyaluran bbm bersubidi. Timbal balik dari subsidi tersebut diharapkan pemilik kapal perikanan atau nelayan patuh terhadap dokumen perizinan usaha perikanan tangkap.

Saat ini jumlah SPBU-N yang aktif berjumlah 9 unit, terdiri dari 4 unit di Kabupaten Pandeglang, 4unit di Kabupaten Tangerang dan 1 unit di Kabupaten Lebak. Peran pengelola SPBU-N di pelabuhan perikanan dalam hal penyaluran bbm bersubsidi perlu di tingkatkan karena sebagai ujung tombak filter kesesuaian penyaluran bbm bersubsidi bagi nelayan atau pemilik kapal perikanan agar sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam penyaluran bbm bersubsidi untuk nelayan ini ada beberapa dinamika, diantaranya adalah :

  1. Sulitnya menetapkan jumlah kebutuhan bbm yang tepat bagi kapal-kapal ikan, dikarenakan tidak ada/sulitnya mendapatkan data kapal dan data operasionalnya yang valid;
  2. Alokasi yang diberikan untuk spbu-n seringkali sudah habis di pertengahan bulan (atau sebaliknya), hal ini terkait dengan musim melaut nelayan
  3. Adanya perpindahan kelompok nelayan ke lokasi lain (sesuai dengan musim) sehingga menyulitkan penetapan alokasi secara tetap di suatu wilayah kab/kota tertentu.
  4. Skema pembelian bbm oleh nelayan umumnya bbm dibeli oleh juragan yang selanjutnya menyuplai paket bbm dan sembako kepada nelayan.

Kedepan skema pembelian BBM bersubsidi akan menggunakan kartu pintar, dengan skali tap nelayan akan sangat dimudahkan dalam proses pembeliannya karena sesuai dengan kuota yang diterima. Selain itu cara ini dinilai ampuh dalam rangka pengawasan serta pelaporan penyaluran BBM kepada nelayan,karena semuanya dapat terintegrasi dan dapat dipantau langsung oleh Dinas Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun BPH Migas.

Dengan kondisi tidak semua SPBU-N berlokasi di Pelabuhan Perikanan,maka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yudi Heriawan menginstruksikan langsung pada Seksi Kapal Perikanan dan Alat Tangkap Ikan untuk membuka gerai di SPBU-N agar mempermudah nelayan kecil dalam pengurusan izin. Mengingat prasyarat pengajuan rekomendasi kuota bbm subsidi harus melampirkan SIUP, SIPI dan TDKP bagi nelayan kecil. Disampaikan juga bahwa nelayan yang akan mengajukan rekomendasi bbm subsidi haruslah yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang legal dan diperbolehkan menurut undang-undang. Karena pemberian subsidi BBM kepada nelayan ini adalah salah satu penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada nelayan yang patuh terhadap kelengkapan dokumen perizinan.

 

 


Share this Post