UPTD PPMHP


a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi UPTD.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset dilingkup UPTD;
  7. melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
  9. menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
  10. menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
  11. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup UPTD;
  12. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pengujian mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengujian.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengujian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengujian berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengujian;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengujian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengujian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan identifikasi dan evaluasi kebutuhan serta penyiapan bahan dan peralatan pengujian secara organoleptik dan laboratories;
  6. melaksanakan pengujian secara organoleptik, mikrobiologi, dan kimia atau fisika terhadap bahan baku, bahan penolong dan tambahan makanan, dan produk akhir hasil perikanan;
  7. melaksanakan pengolahan, analisa dan penyajian data hasil pengujian serta bahan sertifikasi hasil perikanan;
  8. melaksanakan petunjuk teknis pengujian secara organoleptik dan laboratories yang mengacu kepada standar nasional yang berlaku;
  9. melaksanakan bahan rancangan dokumen mutu bidang teknis dalam sistim mutu laboratorium penguji sesuai standar nasional yang ditetapkan;
  10. melaksanakan kegiatan manajerial teknis dalam sistim mutu laboratorium penguji sesuai standar nasional yang ditetapkan;
  11. melaksanakan monitoring cemaran mikrobiologi dan kimiawi;
  12. melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan serta menguji ketelitian dan kecermatan bekerja dan laboratorium unit pengolah ikan;
  13. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
  14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengujian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  15. melaksanakan pengadaan peralatan/ media pengujian mutu;
  16. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengujian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pengendalian Mutu mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Mutu.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian Mutu mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Mutu;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan identifikasi dan evaluasi data teknis unit pengolahan dan mutu hasil perikanan;
  6. melaksanakan identifikasi dan evaluasi kebutuhan serta penyiapan peralatan dan bahan perekayasaan teknologi pengolahan ikan;
  7. melaksanakan perekayasaan pengembangan mutu teknologi diversifikasi produk olahan hasil perikanan;
  8. melaksanakan kegiatan bimbingan teknis kelayakan sarana, prasarana dan penanganan ikan serta penggunaan bahan tambahan di unit-unit sentra produksi, unit pengolahan, unit distribusi dan unit pemasaran hasil perikanan;
  9. melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap mutu hasil perikanan di unit-unit sentra produksi, unit pengolahan,  unit distribusi dan unit pemasaran hasil perikanan;
  10. melaksanakan pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia lingkup provinsi;
  11. melaksanakan penyiapan bahan rancangan dokumen mutu dalam sistim mutu laboratorium penguji sesuai standar nasional yang ditetapkan;
  12. melaksanakan kegiatan manajerial, monitoring dan evaluasi/audit internal pelaksanaan sistim mutu di laboratorium penguji berdasarkan standar nasional yang di tetapkan;
  13. menyusun hasil evaluasi/audit internal pelaksanaan sistim mutu laboratorium penguji kepada kepala UPTD dan melaksanakan rekomendasi teknis perbaikan sistem;
  14. melaksanakan rekapitulasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi pengendalian mutu hasil perikanan;
  15. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
  16. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengendalian Mutu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post