BIDANG PERIKANAN TANGKAP


TUPOKSI 

a. Kepala Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikanmempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan berdasarkan rencana operasional Bidang Perikanan Tangkap sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
  6. Melaksanakan Pengumpulan data, Identifikasi dan Analisis pengembangan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan;
  7. Melaksanakan Kebijakan dibidang Rancang Bangun dan Permesinan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan, Pendaftaran Kapal Perikanan, Pengawakan dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan;
  8. Melaksanakan Penyiapan Bahan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
  9. Melaksanakan Penyiapan Bahan Teknis Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Rekomendasi Surat Izin Pemasangan Rumpon, Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, sertaRekomendasi Surat Izin Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan;
  10. Melaksanakan Penyiapan Bahan Penerbitan Buku Kapal Perikanan dengan ukuran  diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan usaha kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
  12. Melaksanakan Bimbingan Teknis dan Evaluasi dibidang Rancang Bangun dan Permesinan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan, Pendaftaran Kapal Perikanan, Pengawakan dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

TUPOKSI :

a. Kepala Seksi Kepelabuhanan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Kepelabuhanan Perikanan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Kepelabuhanan Perikanan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Kepelabuhanan Perikanan berdasarkan rencana operasional Bidang Perikanan Tangkapsebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kepelabuhanan Perikanan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kepelabuhanan Perikanansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kepelabuhanan Perikanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan Penyiapan Bahan Teknis Operasional, Pengembangan, dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
  6. Melaksanakan Penyiapan Bahan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan;
  7. Melaksanakan Penyiapan, Penyusunan Bahan Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan yang masuk dalam Kebijakan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan;
  8. Melaksanakan Penyiapan Bahan Pembangunan dan Pengembangan Tata Laksana dan Pengusahaan Pelabuhan Perikanan;
  9. Melaksanakan Penyiapan Bahan Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan, Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan dan Keselamatan Pelayaran;
  10. Melaksanakan Penyiapan Keterpaduan Sistem Informasi dan Keterpaduan Manajemen Pelabuhan Perikanan yang Terintegrasi;
  11. Melaksanakan Bimbingan Teknis Kepelabuhanan Perikanan;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kepelabuhanan Perikanan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Kepelabuhanan Perikanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

a. Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan berdasarkan rencana operasional Bidang Perikanan Tangkap sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan Penyiapan Bahan perumusan wilayah pengelolaan sumberdaya ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  6. Melaksanakan Penyiapan Kebijakan dibidang perlindungan nelayan, penguatan kelembagaan nelayan, pendanaan nelayan, pengelolaan dan diversifikasi usaha nelayan serta bina informasi dan penataan sentra nelayan;
  7. Melaksanakan Pengumpulan Data Enumerator, Analisa Alokasi Dokumen Usaha Penangkapan Ikan, informasi usaha penangkapan ikan serta harmonisasi dan evaluasi perizinan di Wilayah Pengelolaan Perikanan sampai dengan 12 mil;
  8. Melaksanakan Penyiapan Bahan Perumusan dan Verifikasi dokumen Teknis Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Rekomendasi Surat Izin Pemasangan Rumpon, Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, Rekomendasi Surat Izin Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan;
  9. Melaksanakan Bimbingan Teknis dan Evaluasi dibidang Pengelolaan Sumberdaya Ikan,  yang berkelanjutan di Perairan Pedalaman, Teritorial, Perairan Kepulauan serta Pemantauan Sumberdaya Ikan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan usaha, Perizinan Usaha, Perlindungan Nelayan, Kelembagaan Nelayan, dan diversifikasi nelayan.
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

 

 

 

 

 

 


Share this Post