Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Budidaya, DKP Banten Percepat Legalitas dan Sertifikasi CBIB
Sumber Gambar :Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Budidaya, DKP Banten Percepat Legalitas dan Sertifikasi CBIB
Serang, Kamis 23 April 2026 – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan fasilitasi penerbitan rekomendasi izin usaha perikanan budidaya sebagai bagian dari upaya percepatan legalitas usaha sekaligus mendorong sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha perikanan budidaya, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang, Badan Mutu KKP Merak, serta para penyuluh perikanan. Melalui pendekatan jemput bola, peserta memperoleh pendampingan langsung terkait pemenuhan persyaratan perizinan, proses sertifikasi CBIB, hingga pembinaan teknis budidaya.
Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk (PDSB) DKP Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses perizinan bagi pelaku usaha. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha perikanan budidaya tidak hanya memiliki legalitas yang jelas, tetapi juga mampu memenuhi standar mutu melalui sertifikasi CBIB. Dengan demikian, produk yang dihasilkan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Mutu KKP Merak menegaskan pentingnya penerapan standar CBIB sebagai jaminan kualitas produk perikanan budidaya. “Sertifikasi CBIB menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin keamanan pangan dan mutu hasil perikanan. Kami mendukung penuh upaya percepatan ini melalui pendampingan dan verifikasi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sinergi lintas instansi dalam kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi usaha, meningkatkan kualitas hasil produksi, serta memperkuat daya saing pelaku usaha perikanan budidaya di Provinsi Banten, baik di pasar lokal maupun nasional.