DKP Banten Fasilitasi Legalitas Usaha Pembudidaya Ikan melalui Temu Lapang di Kabupaten Lebak

Sumber Gambar :

Lebak – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terus mendorong penguatan sektor perikanan budidaya melalui peningkatan kepatuhan terhadap legalitas usaha dan penerapan standar budidaya yang baik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Temu Lapang Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (IUP) Bidang Pembudidayaan Ikan, yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Nena Jaya Fish Farm, Kampung Kanaga Masjid, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan bagi usaha pembudidayaan ikan yang kegiatannya lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah Provinsi Banten. Selain memberikan pemahaman mengenai alur dan persyaratan perizinan, kegiatan juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pembudidaya di lapangan. 

Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing dan Budidaya DKP Provinsi Banten menegaskan bahwa legalitas usaha memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha pembudidaya ikan. Menurutnya, izin usaha bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan budidayanya.

> “Legalitas usaha bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan fondasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi keberlangsungan usaha pembudidaya ikan. Karena itu, kami mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi legalitasnya sekaligus menerapkan standar budidaya yang baik agar usaha semakin produktif, berkualitas dan berkelanjutan.”

Dalam kegiatan tersebut, DKP Banten juga memberikan pemahaman mengenai Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yang meliputi aspek kebersihan lokasi, manajemen pakan, pengelolaan air dan limbah kolam, serta pengendalian kesehatan ikan. Penerapan standar tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk perikanan yang aman dan berkualitas serta memiliki daya saing di pasar. 

Selain aspek legalitas dan standar budidaya, kegiatan temu lapang juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi pembudidaya. Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain kebutuhan calon induk lele bersertifikat, meningkatnya biaya pakan, kebutuhan alat pengukur suhu air kolam, kelangkaan pakan alami berupa cacing sutra, serta kebutuhan pelatihan teknis pembenihan dan pengelolaan pakan alami. 

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, DKP Banten mendorong penguatan pembinaan pembudidaya melalui penyediaan induk ikan unggul bersertifikat, pengembangan pakan mandiri berbasis bahan baku lokal, peningkatan sarana pengukuran kualitas air, pengembangan budidaya pakan alami, serta penyelenggaraan bimbingan teknis secara berkelanjutan. 

“Kami tidak ingin pendampingan berhenti pada proses penerbitan izin. Setelah legalitas terpenuhi, pembudidaya juga perlu terus didampingi agar mampu meningkatkan kapasitas teknis, efisiensi produksi dan kualitas hasil budidayanya. Sinergi antara pemerintah, penyuluh dan kelompok pembudidaya menjadi kunci untuk membangun usaha perikanan budidaya yang mandiri dan berkelanjutan,” lanjut Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing dan Budidaya.

Melalui kegiatan ini, DKP Provinsi Banten berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan penerapan standar budidaya semakin meningkat. Fasilitasi perizinan dan pembinaan secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat daya saing usaha perikanan budidaya sekaligus mendukung ketersediaan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DKP Provinsi Banten dalam membangun ekosistem perikanan budidaya dari hulu hingga hilir, mulai dari kemudahan legalitas usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana produksi, hingga penguatan akses pasar bagi produk perikanan lokal.


Share this Post