Sosialisasi Perda RTRW, DKP Banten Pastikan Selaras Dengan Strategi Pembangunan Nasional dan Penyelenggaraan RZWP3K

Sumber Gambar :

DKP Banten Sukses Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023, Simak Pentingnya RTRW Provinsi Banten. Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten tersebut disahkan pada bulan Maret Tahun 2023. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Banten Tahun 2023 - 2043 mengacu dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, RTRW Provinsi Banten ini juga selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. RTRW Provinsi Banten mempunyai fungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Banten dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai matra spasial. Untuk menyinergikan dan mengakomodir kebijakan nasional dan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di Provinsi Banten telah dilakukan pengintegrasian RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Jadi dengan RTRW Provinsi Banten ini diharapkan fungsi pengendalian lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW. RTRW Provinsi Banten tersebut mengedepankan lingkungan hidup, dan hal itu pun menjadi filosofi dalam agenda RTRW Provinsi Banten. Meskipun wilayah tersebut terakses kepada industri tetapi harus berbasiskan industri hijau yang menjadi background utama. Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten disosialisasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada tanggal 13 sampai 14 Juni 2023 lalu. Peserta pada acara sosialisasi tersebut dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Perwakilan Pelaku Usaha Se-Provinsi Banten.

Pada kegiatan sosialisasi itu, Kepala DKP Banten Eli Susiyanti memberikan materi kepada peserta tentang penyelenggaraan RZWP3K yang diintegrasikan dalam Perda RTRW Provinsi Banten. Pemateri yang lain diantaranya yaitu Ahmad Rohili dan Japar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten. Kemudian, Yudhi Ismail dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Perda RTRW Provinsi Banten. 


Share this Post