Kepala DKP Banten Menghadiri Acara KKP Rebound
Sumber Gambar :Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Eli Susiyanti, SH., MH., MM berkesempatan untuk memberikan pertanyaan dalam acara Rakernas KKP ”KKP Rebound” yang dilaksanakan pada hari ini (5 April 2021). Dalam kesempatan kali ini, Kadis KP Prov. Banten bertanya mengenai konfigurasi konkuren antara berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Th 2020) dengan tiga Peraturan Pemerintah di Bidang Kelautan dan Perikanan, yakini PP No. 5 2021, PP No. 21 tahun 2021, dan PP No. 7 Tahun 2021. Kadis KP menyatakan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja mempengaruhi banyak sektor, salah satunya di bidang kelautan dan perikanan. Jika ditelaah, Kewenangan konkuren dari UU Cipta Kerja lebih mengarah terhadap optimalisasi bidang perizinan. Sebagai Pelaksana di daerah, Pemerintah Daerah bertanya mengenai Bagaimana Implikasi Kewenangan Pemerintah daerah dalam bidang Kelautan dan Perikanan pasca-berlakunya UU Cipta Kerja.
Adapun, Jawaban dari Deputi Bidang Koordinasi SD Maritim, Kemenkomarves, Safri Burhanudin, bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah dalam permasalahan investasi. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah Pusat dapat lebih mengontrol dalam masalah perizinan. Sehingga ada beberapa isu yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat