Penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA)
Sumber Gambar :Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menghadiri penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) di Hotel Novotel, Cikini Kec Menteng Jakarta Pusat tanggal 15 September 2023. Kawasan Konservasi menurut IUCN WCPA (International Union for the Conservation of Nature World Comission on Protected Areas) adalah suatu wilayah yang memiliki batas geografis yang jelas, diakui, diperuntukkan, dan dikelola, baik secara formal maupun tidak formal agar dalam jangka panjang dapat melindungi alam berikut jasa-jasa ekosistem dan nilai-nilai budayanya. Pemerintah Indonesia menargetkan Kawasan Konservasi seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia pada tahun 2030. Capaian kawasan konservasi ini sudah memenuhi 7,12% dari target 10% luas perairan Indonesia. Jumlah kawasan konservasi adalah 196 kawasan terdiri dari 166 kawasan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sementara 30 kawasan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan diresmikannya perangkat evaluasi pengelolaan efektivitas kawasan konservasi (Evika) pada 2020, dilakukan evaluasi pengelolaan terhadap 61 kawasan konservasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Proses evaluasi diselenggarakan melalui metode verifikasi terhadap seperangkat bukti pendukung yang dikumpulkan oleh Tim Sekretariat dan diverifikasi oleh Tim Penilai. Kedua tim tersebut diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 36 Tahun 2021 tentang Tim Penilai Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Provinsi Banten pada tahun 2018 telah memiliki Kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2018. Pertimbangan dari penetapan tersebut adalah dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi situs kerangka kapal HMAS Perth yang tenggelam dalam peristiwa The Battle of Sunda Strait pada Februari 1942, serta untuk mendukung upaya pengembangan wisata perairan dan edukatif.
Komponen penilaian Evika mencakup 4 (empat) kriteria yaitu Input, Proses, Output, dan Outcome yang dijabarkan menjadi 24 indikator. Kriteria Input mencakup evaluasi terhadap rencana pengelolaan dan zonasi, sumber daya manusia, anggaran pengelolaan, dan sarana-prasarana pengelolaan. Kriteria Proses mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengelolaan yang diselenggarakan oleh Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) termasuk di dalamnya adalah pembuatan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengawasan pemanfaatan dan pemantauan sumber daya, penjangkauan dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kemitraan, dan pelayanan perizinan. Kriteria output secara khusus mengevaluasi produk dan jasa yang dihasilkan oleh proses-proses pengelolaan berupa pemanfaatan yang terkendali, perubahan pada sumber ancaman, tingkat kepatuhan, pengetahuan masyarakat, produk pemberdayaan masyarakat, dan ketersediaan data dan informasi baik untuk kepentingan pengelola maupun masyarakat. Kriteria outcome secara detail mengevaluasi hasil-hasil pengelolaan terhadap kondisi target konservasi di dalam kawasan konservasi, kondisi zona inti dibandingkan dengan zona lainnya, kondisi sosial ekonomi dan manfaat yang ditimbulkan dengan keberadaan kawasan konservasi, dan keterlibatan masyarakat secara sukarela dalam berbagai kegiatan pengelolaan konservasi.
Berdasarkan hasil penilaian, Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di Provinsi Banten dinyatakan pada tahun 2023 mempunyai nilai akhir 57,25% dengan status Perak (Dikelola Optimum). Rekomendasi untuk meningkatkan status efektivitas pengelolaan Kawasan Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di Perairan Provinsi Banten, yaitu:
- Publikasi penataan batas pada peta laut
- Penambahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Kawasan Konservasi
- Peningkatan alokasi anggaran pengelolaan kawasan konservasi
- Pengadaan sarana/prasarana pengelolaan kawasan konservasi
- Penyusunan bahan penjangkaua masyarakat
- Pemanfaatan sarana/prasarana pengelolaan kawasan konservasi yang telah tersedia
- Pelaksanaan SOP pengelolaan kawasan konservasi
- Penjajakan dan penyusunan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi
- Pelaksanaan pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi
- Penyusunan kajian daya dukung kawasan konservasi
- Pelaksanaan monitoring biofisik, sosek, dan tingkat kesadaran masyarakat secara berkala dan dapat diakses dengan mudah
- Inventarisasi kelompo masyarakat, penetapannya, dan pendampingan pengelolaan kawasan konservasi