Pengawasan DKP Provinsi Banten terhadap Perizinan Usaha Tambak Udang di Kabupaten Lebak

Sumber Gambar :

DKP Provinsi Banten melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada tanggal 26-27 Januari 2023 telah melakukan sampling pengawasan dan verifikasi ke lapangan sebanyak 8 unit usaha terhadap dugaan kegiatan perusahaan tambak udang yang tidak berizin dan melanggar aturan, seperti penyerobotan sempadan pantai dan pengelolaan limbah di wilayah Kabupaten Lebak meliputi Kec. Wanasalam, Malingping dan Cihara. Berdasarkan hasil pengawasan dan klarifikasi lapangan di wilayah Kec. Wanasalam Kab. Lebak terdapat 13 (tiga belas) unit usaha budidaya yang sebagian besarnya adalah pembesaran udang vaname, yakni : PT. Sukses Damai Bahari, PT. Radja Udang Malingping, PT. Persada Karya Lestari, PT. Segara Berkah Shrimpindo, PT. Joncin Agromina Sejahtera, PT. Segera Berkah Berlimpah, PT. Enviro Budidaya Intensif, PT. Gihon Royal Samudera, CV. Layar Berkembang, Koperasi Mina Muara Sejahtera, Perorangan an. Frans Kurnianto, Perorangan an. Zaydan Darmawan Putra dan Perorangan an. Rusdi Kurniawan.

Terkait aspek legalitasnya, keseluruhan pelaku usaha dapat menunjukan dokumen standar perizinan berusahanya. Dari seluruh pelaku usaha yang diperiksa, hanya dua pelaku usaha yang berbeda komoditas budidayanya, yakni Perorangan an. Rusdi Kurniawan yang melakukan usaha pembesaran Ikan Kerapu Macan pada wadah bak HDPE (High Density Polyethylene), dan Koperasi Mina Muara Sejahtera dengan komoditas semula Udang Vaname diganti dengan komoditas Ikan yang perizinannya sudah disesuaikan. Kegiatan usaha tambak udang yang berlokasi di Kec. Wanasalam, Malingping dan Cihara telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dapat dipastikan bahwa pelaku usaha/ perusahaan tersebut tidak menyalahi aturan terkait pemanfaatan ruang wilayah daerah berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, berdasarkan Perda Kab. Lebak Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana RTRW Kab. Lebak Tahun 2014-2034. 

Berdasakan klarifikasi di lapangan terhadap sampling 8 unit usaha tersebut bahwa semua perusahaan memiliki fasilitas IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah sebelum limbah cair dibuang ke laut. Mekanisme pengelolaan air limbah pada masing-masing usaha secara umum menggunakan pola treatment pengendapan bertahap pada setiap kolamnya serta pengaplikasian probiotik dan kincir untuk meningkatkan kualitas air sesuai dengan baku mutu air limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke laut. Hal tersebut bertolak belakang dari laporan masyarakat dan pemberitaan media online yang menduga bahwa sebagian besar usaha budidaya perikanan berdampak mencemari lingkungan karena masing-masing pelaku usaha selalu melakukan uji kualitas air sesuai dengan Baku Mutu Air Limbah. Lebih lanjut harus dilakukan pengawasan oleh instansi terkait dari bidang lingkungan hidup.


Share this Post