DKP Provinsi Banten Terima Audensi HNSI Provinsi Banten Perwakilan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang
Jumat, (27/10/2023) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima audensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten Perwakilan dari Kabupaten Tangerang dan nelayan Panimbang di ruang rapat PEP dihadiri 22 orang dari perwakilan nelayan, Ibu Eli Susiyanti, SH,MH, M.M Kepala Dinas DKP Provinnsi Banten, H. Sutirja Wijaya, SE. M.M Kepala Bidang Perikanan Tangkap berserta staf.
Dalam kesempatan tersebut H. Abudin selaku ketua DPC HNSI Kabupaten Tangerang menyampaikan keluh kesah yang dirasakan nelayan Panimbang Kabupaten Pandeglang dan nelayan Kronjo, Cituis Kabupaten Tangerang khususnya pengguna alat tangkap jaring tarik berkantong (JTK) terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Migrasi, dokumen kapal Surat Perizinan Penangkapan Ikan (SIPI) yang sudah banyak berakhir masa berlakunya yang menghambat mendapatkan Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selain itu juga berkeberatan atau menolak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan pasca produksi 5 %. Ibu Neneng selaku Plt DPD HNSI Provinsi Banten menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Kadis yang menerima kedatangan perwakilan HNSI Kabupaten Tangerang dan nelayan Panimbang, HNSI Provinsi Banten berkeinginan bersinergi dengan DKP Provinsi Banten dan HNSI ada digarda terdepan mendukung program-program DKP Provinsi Banten.
Kemudian Khairul Umam neyalan panimbang menyampaikan hasil kesepakatan nelayan panimbang pemilik kapal 30 GT berkeberatan untuk melakukan Migrasi, Adapun salah satu dasar dari penolakan Migrasi tersebut bahwa biaya operasional terlalu tinggi untuk beroperasi diatas 12 mil dan juga kenaikan BBM tidak diikuti kenaikan harga ikan. Tarwidi nelayan Kronjo menyampaikan bahwa nelayan Kronjo menolak untuk melakukan Migrasi. Disamping itu Tarwidi menyampaikan permohonan kepada DKP Provinsi Banten agar dapat membantu mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) serta Surat Persetujuan Belayar (SPB) untuk kapal-kapal yang sudah berakhir masa berlakunya. .
Eli Susiyanti Selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang menerima audensi dari perwakilan HNSI dan nelayan ini menjelaskan bahwa terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Migrasi merupakan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Trenggono. Melalui Surat Edaran No. 1569 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023. Ibu El juga mengatakan bahwa HNSI dan perwakilan nelayan harus tahu DKP Provinsi itu dalam berkerja sesuai dengan perintah Gubernur, namun secara teknis harus sejalan dengan KKP. sehingga mau tidak mau harus ikut mensosialisasikan kebijakan Penangakapan Ikan Terukur dan Migrasi.
Pada kesempatan audensi tersebut juga Indra Supiyono Solihin, selaku staf pelaksana Bidang Perikanan Tangkap mengatakan kebijakan PIT dan Migrasi mengharuskan nelayan untuk melakukan evaluasi mandiri guna mengetahui kuota penangkapan ikan yang didapatkan nelayan setiap tahun berjalan.
kesimpulan dari audiensi Bahwa HNSI Provinsi Banten Perwakilan Kabupaten Tangerang dan nelayan Panimbang akan bersurat ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penolakan kebijakan PIT dan Migrasi.