Rapat Koordinasi Persyaratan Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan di Wilayah Utara Banten
Kegiatan Rapat Koordinasi Persyaratan Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Wilayah Utara Banten dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 yang bertempat di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon. Kegiatan yang di selenggarakan oleh Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara Banten ini diharapkan adanya kesepakatan teknis terkait proses persyaratan penerbitan dokumen TDKP di wilayah Utara Banten. Peserta yang hadir dari berbagai unsur seperti KSOP Kelas I Banten, Syahbandar Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon, Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Penyuluh Perikanan Kota Cilegon, Penyuluh Perikanan Kabupaten Serang, Perwakilan Nelayan Kabupaten Serang, Perwakilan Nelayan Kota Cilegon, perwakilan HNSI Kota Cilegon dan perwakilan HNSI Kabupaten Serang.
Hasil kesepakatan pada rakor tersebut diantaranya alur proses pendaftaran kapal perikanan untuk penerbitan Pas Kecil yang menjadi kewenangan KSOP Kelas I Banten diharapkan melalui peran penyuluh perikanan Kabupaten Serang / Kota cilegon kemudian diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Selain itu perlunya penjadwalan pengukuran secara kolektif bagi nelayan yang telah memenuhi persayaratan dan sudah mengajukan permohonan penerbitan PAS Kecil ke KSOP Kelas I Banten melalui penyuluh perikanan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Eli Susiyanti Kepala DInas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang hadir pada acara tersebut mengemukakan bahwa Kesinambungan penerbitan Pas Kecil dari KSOP Kelas I Banten dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dapat mempercepat proses penerbitan TDKP dan Buku Kapal Perikanan bagi nelayan Provinsi Banten khususnya di wilayah utara Banten. Saripudin Kepala Cabang DInas Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara Banten lebih lanjut menjelaskan bahwa Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan merupakan salah satu syarat wajib bagi nelayan di Provinsi Banten yang akan mengajukan kebutuhan BBM Solar Bersubsidi dengan pengawasan sesuai kewenangan oleh syahbandar perikanan.
Comments (0)