Seragam ASN Banten
Sumber Gambar :mplementasi pakaian dinas adalah penggunaan pakaian seragam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pakaian dinas digunakan untuk menunjukkan identitas dan wibawa pegawai, serta sebagai sarana pengawasan. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi pakaian dinas: • Pakaian dinas harus dilengkapi dengan atribut yang sesuai dengan ketentuan. • Pakaian dinas harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi masing-masing. • Pakaian dinas harus digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan. • Pakaian dinas harus dirawat dengan baik. • Pakaian dinas harus dilipat rapih dan dikemas dengan baik. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Ditetapkan Sebagai Berikut: a. Senin dan Selasa : PDH Warna Khaki; b. Rabu : PDH Kemeja Putih: c. Kamis : PDH Batik Khas Banten/ Batik Nasional. d. Jumat : Pakaian Bernuansa Santri e. Tanggal 17 setiap bulan/HUT KORPRI : Pakaian Seragam Batik KORPRI #asnberakhlak #asnbanten #pemprovbanten #asnpemprovbanten
https://www.youtube.com/shorts/XOk_Z8v_YAo