Rapat Persiapan Kegiatan Penyusunan Dpa Lingkup Dkp Banten Tahun Anggaran 2025

Sumber Gambar :

Eli Susiyanti, SH, MH. MM , Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Membuka Acara Rapat Persiapan Kegiatan Penyusunan Dpa Lingkup Dkp Banten Tahun Anggaran 2025 dalam Segalanya berharap dengan adanya Pengembangan Sektor Kelautan Dan Perikanan diharapkan Menjadi Salah Satu Sektor Unggulan Yang Ikut Membantu Perekonomian Masyarakat Provinsi Banten. Kurang Maksimalnya Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kelautan Dan Perikanan Ini Menjadi Sebuah Sorotan Tersendiri Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Menjadi Sektor Unggulan.

Pengembangan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu, Akan Menjadi Episentrum Pengelolaan Sumber Daya Laut Khususnya Pada Bidang Penangkapan Dan Budidaya. Untuk Menunjang Berkembangnya Bidang-Bidang Usaha Tersebut Khususnya Menjaga Dalam Ketersediaan Sumber Daya Ikan Dan Kelestarian Lingkungan, Maka Upaya Konservasi Menjadi Bagian Integral Dari Pengembangan Sentra Kelautan Dan PERIKANAN RAKYAT.

Selaras Dengan Pandangan Tersebut Diatas, Dan Mempedomani Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.

Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Memandang Sangat Perlu Untuk Menyelenggarakan Penyusunan Dokumen Dpa Tahun 2025 Dengan Tujuan :

  1. Menjamin Keterkaitan Dan Konsistensi Antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pengawasan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten 2025;
  2. Menyusun Dan Memetakan  Target Kinerja Sasaran , Target Kinerja Program  (Outcome) , Target Kinerja Kegiatan  (Output)  Dalam Rangka Ketercapaian Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap, Peningkatan Nilai Tukar Nelayan (Ntn), Peningkatan Luas Laut Yang Terawasi, Serta Peningkatan Pelayanan Usaha Bidang Kelautan Dan Perikanan Untuk Menopang Perekonomian Masyarakat Nelayan Dan Masyarakat Pesisir.

Hadir pula sebagai Narasumber dari Bappeda yaitu   Dr. Mahdani, SE,ST,M.SI,MM , selaku Kepala Badan Bappeda Provinsi Banten. Menyampaikan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024

(Tanggal 28 Februari 2024) Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan Dan Penganggaran Apbd Tahun Anggaran 2025 Dan Apbd Perubahan Anggaran 2024 Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

yang penetapannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

  1. Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI);
  2. Seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dianggap sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Sumber narasumber lainnya adalah dari BPKAD Provinsi Banten yaitu Ahmad Rasudin, S.IP, M.SI, selaku Kasubid Perencanaan Anggaran. Dimana Dia menyampaikan Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Ta. 2025.

PENDAPATAN DAERAH

  1. Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah
  2. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah (intensifikasi) dan mengupayakan sumber pendapatan baru (ekstensifikasi)
  3. Pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola atau dikerjakan samakan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan PAD
  4. Inventarisasi, pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar seluruh potensi sumber-sumber pendapatan daerah
  5. Peningkatan pelayanan publik (masyarakat) baik kecepatan pelayanan pembayaran maupun kemudahan untuk memperoleh informasi dan kesadaran masyarakat wajib pajak/retribusi daerah
  6. Sinergi intens dg kab kota terkait tatalaksana opsen pajak pkb,bbnkb, mineral bukan logam.
  7. Perkuatan dan perluasan basis data pajak dalam rangka optimalisasi seluruh potensi pajak.
  8. Relaksasi tarif² pajak yg potensial melalui aplikasi pajak yg handal

 

BELANJA DAERAH

  1. Peningkatan proporsi belanja wajib infrastruktur bidang perumahan dan mikro, dan perbaikan kembali tata kota dalam APBD
  2. Peningkatan rasio rata-rata belanja modal dalam APBD; Insentif investasi dari Pemda untuk masyarakat dan/atau investor
  3. pengadaan sarana dan prasarana yang terstandarisasi dengan baik, tenaga kesehatan yang trampil serta paralel dengan intervensi khusus pada balita dan ibu hamil dalam upaya pencegahan dan pengentasan stunting
  4. peningkatan pendapatan, pengurangan beban masyarakat, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan, perbaikan target sasaran orang miskin juga menjadi salah satu strategi yang perlu digencarkan dalam pengentasan kemiskinan
  5. Sinergi Pendanaan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik pada daerah potensial seperti pada bidang perumahan dan organisasi, konektivitas pembangunan

PEMBIAYAAN DAERAH

  1. Defisit ditutup dari SiLPA;
  2. Penyertaan modal kepada BUMD, dalam rangka penguatan agribisnis di Wilayah Provinsi Banten; danPembayaran Pokok Pinjaman.

Share this Post