Rapat koordinasi terkait aduan masyarakat terhadap usaha perikanan budidaya (tambak udang) di wilayah Lebak Selatan
Sumber Gambar :Pada hari jum’at tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Aula DKP Banten telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait aduan masyarakat terhadap usaha perikanan budidaya (tambak udang) di wilayah Lebak Selatan. Acara yang dibuka secara langsung oleh Eli Susiyanti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tersebut, dihadiri oleh beberapa stakeholder dan instansi terkait yakni Satwas SDKP Pandeglang, DLHK Prov. Banten, Dinas PUPR Prov. Banten, DLH Kab. Lebak, DPMPTSP Kab. Lebak, Dinas Perikanan Kab. Lebak, Paguyuban Petambak Lebak Banten, HMI Serang, HMI Lebak dan perwakilan dari 8 pelaku usaha tambak di wilayah Kec. Wanasalam, Malingping dan Cihara.
Rapat koordinasi yang telah dilaksanakan menghasilkan beberapa kesimpulan, yakni sebagai berikut :
- Secara prinsip, setiap pelaku usaha budidaya udang, khususnya di Wilayah Lebak Selatan harus mengikuti perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari semua unit usaha budidaya di wilayah Lebak Selatan telah memilki Perizinan berusaha, berdasarkan Tata ruang, setiap tambak yang sudah terbit NIB-nya, dapat dipastikan tidak menyalahi aturan terkait RTRW;
- Terkait isu limbah, pelaku usaha budidaya ikan (Petambak di Lebak Selatan) telah menyatakan bahwa selama beroperasi tidak pernah membuang limbah hasil produksi dalam bentuk apapun secara langsung ke Laut tanpa diproses terlebih dahulu dan didukung dengan IPAL unit budidayanya masing masing. Serta tetap melakukan Uji Laboratorium baku Mutu Air Limbah secara komprehensif setiap 3-6 bulan sekali untuk dilaporkan ke instansi terkait;
- Pengawasan terhadap kegiatan usaha budidaya ikan akan dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung oleh instansi terkait; untuk usaha produksi (penggunaan pakan dan obat ikan) dan dokumen perizinan berusaha akan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan sedangkan pengawasan terkait lingkungannya akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta pengawasan terkait dengan pemanfaatan sempadan pantai akan dilakukan oleh Dinas PUPR;
- Setiap aduan masyarakat atau organisasi yang mewakilinya, seyogyanya disertai dengan analisa lapangan dan perlu dikonfirmasi/diklarifikasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha atau instansi terkait.