Rapat Koordinasi Mekanisme Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Kapal Perikanan di Banten

Sumber Gambar :

BBM bersubsidi untuk nelayan adalah fasilitas negara untuk membantu nelayan kecil dalam hal operasional usaha penangkapan ikan, dalam penyaluran nya diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 Tentang  Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Sebagai upaya menaikkan kesejahteraan nelayan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengadakan Rapat Koordinasi Mekanisme Penyaluran BBM Bersubsidi pada tanggal 8 Maret 2023 di Ruang Rapat PEP.

Rapat tersebut dihadiri Oleh Eli Susiyanti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala KCD Wilayah Utara, Kepala KCD Wilayah Selatan, Kepala PPP Labuan, Syahbandar Provinsi Banten, PPN Karangantu dan Satwas Karangantu Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Eli Susiyanti memberikan arahan BBM Bersubsidi harus diterima tepat sasaran kepada nelayan yang mempunyai izin dokumen yang lengkap dan pastikan list kapal perikanan yang dikirimkan oleh SPBU-N benar adanya bahwa kapal perikanan tersebut masuk untuk list yang menerima BBM Bersubsidi melalui mekanisme yang dijalankan, SPBUN mengajukan kuota BBM untuk tahun 2023 berdasarkan list nelayan disekitar SPBUN.

“Kenapa perlu Daftar Izin Kapal? Karena kita mau hitung volume kuota yang dibutuhkan. Jika semua dokumen lengkap, baru bisa diusulkan kuota BBM ke BPH Migas tembusan ke Pertamina dan KKP dalam bentuk surat permohonan dan kita menerbitkan surat pendelegasian kemudian dari bidang perikanan tangkap melakukan verifikasi dan pengusulan”, lanjutnya.


Share this Post