Percepat Pelayanan, Kepala DKP Banten turun gunung menyerahkan langsung SLO kepada Nelayan
Sumber Gambar :Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten hadir di tengah-tengah nelayan Kronjo Tangerang Banten pada acara pelaksanaan Rekomendasi BBM Bersubsidi di Aula BPP Kronjo pada tanggal 1 Maret 2023. acara tersebut juga menyelenggarakan pelayanan publik penerbitan Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO) untuk disetiap Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Provinsi Banten.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti menyerahkan secara langsung SLO kepada bapak Tarjono selaku juragan kapal KM. Susi Jaya dengan Nakhoda bapak Takhrowi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kronjo Tangerang, turut mendampingi Kepala KCD Wilayah Utara Asep Sulaeman, Ketua HNSI Kab. Tangerang H. Habudin, Polairud, Polsek Kronjo, dan TNI AL pangkalan Kronjo.
Eli berpesan kepada nelayan yang mau diberangkatkan malam ini, agar berhati-hati dalam melakukan penangkapan ikan, ditengah cuaca yang masih ekstrim dan gelombang tinggi di wilayah perairan Banten.
"Ini SLO dan HPK saya serahkan. Hati-hati yah pa Tarjono dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Jawa bagian utara dan barat karena masih ada potensi gelombang tinggi dan cuacanya masih ekstrim, selalu utamakan keselamatan ABK, pelampung wajib selalu digunakan. Semoga selamat dan kembali ke pangkalan PPI Kronjo dengan hasil tangkapan yang banyak" Ujar Eli.
Bahwa untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan dibutuhkan kapal perikanan yang memenuhi Standar Laik Operasi Kapal Perikanan dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.
"Jangan lupa ya pak pangkalan pendaratan ikannya di PPI Kronjo, jangan dibongkar di tempat lain, nanti kembali langsung lapor lagi ke Pengawas Perikanan selaku Petugas SLO untuk dikeluarkan sertifikat Lembar Verifikasi Hasil Tangkapan Ikannya agar semua hasil tangkapan ikannya agar terlaporkan baik data jumlah maupun jenis ikannya", lanjut Eli.
Habudin selaku Ketua HNSI Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih atas terselenggarakannya pelayanan publik penerbitan dokumen Kapal berupa SLO secara langsung di sentra nelayan Kronjo dan Cituis.
"Alhamdulillah kami bersyukur dan terima kasih kepada bu Kadis atas kinerjanya, karena dengan adanya pelayanan SLO ditempat ini nelayan Kronjo dengan mudah mendapat pelayanan yang prima dengan tanpa biaya alias gratis, sekarang SLO tidak lagi harus ke Serang. Alhamdulillah". Ungkap Habudin.
Sementara, Pengawas Perikanan Ahli Muda, Andafish selaku Pejabat Penandatanganan SLO pada 18 Pelabuhan Pangakalan Pendararan Ikan (PPI) se-Provinsi Banten menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pengawaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Bidang PSDKP pada DKP Banten melaksanakan kegiatan-kegiatan yang merupakan pelayanan publik, berupa:
1. Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan
Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO) adalah sertifikat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyratan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan (API). Ketentuan tentang SLO tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
2. Penerbitan BA HPK Kedatangan Kapal
HPK Kedatangan Kapal adalah berita acara hasil pemeriksaan kapal yang dibuat oleh Pengawas Perikanan sebelum kapal melakukan bongkar muatan ikan.
3. Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Penangkapan Ikan (LVHPI)
Lembar Verifikasi Hasil Penangkapan Ikan (LVHPI) adalah Laporan yang dibuat oleh Pengawas Perikanan setelah melakukan Verifikasi Pendaratan Ikan sebagai salah satu syarat penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI).