Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak

Sumber Gambar :

Sabtu, 30 Mei 2025 — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten turut hadir dalam acara konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak.

Dalam operasi penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 40 box styrofoam yang berisi sekitar 200.000 ekor BBL, yang rencananya akan diselundupkan dari Pacitan, Jawa Timur, menuju Singapura melalui jalur darat dan laut via Pulau Sumatera.

Barang bukti ini berhasil disita oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, dan diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp29,97 miliar.

Kepala Dinas menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi yang telah berhasil menggagalkan upaya ilegal ini. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius melalui kerja sama antara Lanal Banten dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan ekosistem laut serta potensi ekonomi bangsa.


Share this Post