Penyampaian Hasil Kajian Ombudsman
Sumber Gambar :Ombudsman RI telah menyusun Hasil Kajian Sistemik mengenai Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona. Berkenaan hal tersebut, Ombudsman RI melaksanakan kegiatan Acara Penyerahan Kajian Sistemik “ Pengawasan Pelayanan Publik Terhadap Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona yang dilaksanakan Lantai Dasar Kantor Ombudsman RI, JL. HR Rasuna Said Kav. C19 Jakarta Selatan , Ruang Aula Sebaguna Lantai 1, dan diselenggarakan secara hybrid. Kegaiatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023 ini dihadiri oleh Eli Susiyanti, SH, MH. MM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sebagai perwakilan PJ. Gubernur Banten.
Adapun hasil kajian pada pembahasan terhadap pengawasanan pelayanan publik penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona diantaranya yaitu :
1.Bahwa sarana prasarana PPN Karangkantu telah mendukung dalam penerapan PIT seperti dermaga, cold storage, timbangan online, pabrik es, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Namun terdapat kendala berupa pendangkalan di dermaga bongkar muat. Hal tersebut sangat menghambat mobilitas kapal yang akan berlayar. Terlebih jika nanti sudah beroperasi untuk kapal besar di atas 30 GT.
2. Bahwa arahan KKP ke DKP meliputi menentukan usulan pelabuhan pangkalan, moratorium (menghentikan izin baru), KKP meminta data kapal yang akan melakukan migrasi namun datanya tidak ada karena mayoritas di Provinsi Banten adalah nelayan kecil.
3. PPN Karangantu berada di bawah kewenangan Pusat (UPT), semua hasil PNBP dan tambat labuh dll. semuanya ke pemerintah pusat (tidak ada dana bagi hasil ke DKP).
4. Penarikan PNBP akan digunakan dalam perbaikan fasilitas sarana dan prasarana Pelabuhan. Namun, saat ini mengenai pembagian Dana Bagi Hasil belum jelas.
5. Bahwa pada saat dilakukan pengambilan data dan informasi di lapangan oleh Tim Ombudsman RI, belum terdapat kapal dengan perizinan pusat
6. Pelaksanaan migrasi perizinan juga belum dilakukan di PPN dikarenakan kapal di pelabuhan ini wilayah jangkauan
7. Mayoritas kepemilikan kapal adalah perseorangan. Kapal bagan berperahu dengan kisaran 20 – 30 GT terdapat sekitar 16 kapal.
8. Berdasarkan database PPN Karangantu, jumlah kapal terdaftar adalah sebanyak 395 kapal dan didominasi oleh < 5 GT
9. Untuk kapal < 5 GT GT tidakdilakukan pengurusan SPB namun pemeriksaan dengan pemeriksaan kartu pas kecil.
10. Sejauh ini DKP Provinsi hanya melakukan himbauan kepada para nelayan, belum ada penerapan PIT di PPN Karangantu dikarenakan kapal-kapal yang berada di PPN Karangantu merupakan kapal dengan perizinan daerah. Sejauh ini kapal paling besar yang terdapat di database DKP berkisar ± 25 GT.
11. Telah dilakukan sosialisasi oleh PPN Karangantu kepada nelayan setempat. Sosialiasi berupa diseminasi logbook kepada masyarakat nelayan.
12. Pengawasan aktivitas keluar masuknya kapal dilakukan dengan pemantauan CCTV.