Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara DKP Provinsi Banten dengan Satwas PSDKP Jakarta
Sumber Gambar :pada tanggal 14 Maret 2024 bertempat di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jakarta telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta. kegiatan tersebut menghasilkan beberapa point kesepakatan sebagai berikut :
1. Kegiatan diselenggarakan Pangkalan PSDKP Jakarta, dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Ibu Eli Susiyanti, SH, MH, MM dan juga Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta. Turut menyaksikan Katimja Kerjasama Sesditjen PSDKP (mewakili Bapak Sesditjen PSDKP), Koordinator Satwas Lingkup Pangkalan PSDKP Jakarta. 2. Terdapat beberapa isu permasalahan *Subsektor Kelautan* di wilayah Provinsi Banten diantaranya: • Pemanfaatan Ruang Laut (KJA kerang Hijau (Tangerang), Industri (Cilegon) • Destruktive Fishing (Setrum Ikan (Serang). Potasium/ Bom (P. Liwungan) • Konservasi (TN. Ujung Kulon, HMS Perth) • Jenis Ikan Dilindungi (Coral (Lebak), Hiu Pari (Tangerang) • Pemanfaatan Pasir Laut di Pulau Tunda. 3. Isu Permasalahan *Subsektor Perikanan* antara lain: • Penggunaan Alkap Terlarang (Trawl) di Cituis, Panimbang dan Serang • Kapal Tanpa Ijin di Binuangeun • Penangkapan BBL di Lebak dan Pandeglang • Penangkapan Lintas Batas di Serang, Tangerang, Panimbang, Kronjo dan Lampung 4. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan sinergi dalam upaya peningkatan kesadaran, kepatuhan dalam rangka mewujudkan sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Banten. 5. Selanjutnya butir butir PKS dimakasud, dituangan dalam rencana aksi kegiatan pengawasan, antara Dinas kelautan dan Perikanan Prov. Banten dan Pangkalan PSDKP Jakarta.