Kenali, Cegah dan Obati Gratifikasi di Lingkungan Kerja Kita...Ayo Waspada!!!

Sumber Gambar :

Waspada Gratifikasi: Kenali, Cegah, dan Obati!

Serang – Gratifikasi merupakan salah satu bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan. Pemberian ini bisa berupa uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain yang berkaitan langsung dengan jabatan penerima. Untuk itu, seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri dituntut menjaga integritas dengan menolak atau melaporkan gratifikasi.

Gejala gratifikasi biasanya terlihat dari adanya hadiah atau fasilitas yang tidak wajar, tidak proporsional, dan berhubungan dengan jabatan penerima. Pemberian semacam ini dapat memengaruhi independensi serta menurunkan integritas penerima, meski dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung. Penerima gratifikasi dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR/DPRD, pejabat negara, hakim, jaksa, PNS, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi serta memperkuat etika kerja dan integritas diri. Menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi juga menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalisme. Selain itu, pegawai wajib melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun melalui aplikasi GOL KPK.

Gratifikasi juga masih bisa “disembuhkan” apabila dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Dengan mekanisme ini, penerima tidak akan dianggap melakukan tindak pidana selama memenuhi kewajiban pelaporan. Kesadaran melaporkan gratifikasi menjadi wujud nyata dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh ASN harus konsisten menolak gratifikasi demi pelayanan publik yang lebih baik. “Kami berkomitmen membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi bagi masyarakat Banten,” ujarnya. Dengan langkah bersama, budaya kerja tanpa gratifikasi dapat terwujud sebagai fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Share this Post