Kegiatan Rapat Penyusunan SPIP Tahun 2025, Acuan memperbaiki kinerja para ASN DKP Banten

Sumber Gambar :

Pada hari Selasa Tanggal 30 April 2024 bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. DKP Banten telah melaksanakan Kegiatan Rapat Penyusunan SPIP Tahun 2025. Diharapkan dalam Kegiatan Rapat Penyusunan SPIP Tahun 2025 ini, DKP Provinsi Banten dapat melakukan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko pelaksanaan progam dan kegiatan, dapat meminimalisir risiko terjadinya korupsi, dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien, tercapainya tujuan secara efektif dan efisien.

Kegiatan Dihadiri narasumber dari Inspektorat Provinsi Banten dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten. Tujuan Rapat Penyusunan SPIP Tahun 2025 yaitu tercapainya tujuan dengan efektif dan efisien, Amannya Aset negara, Andalnya laporan Keuangan, Taatnya organisasi pada ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi banten membuka acara dan menyampaikan beberapa poin pentingnya dalam penyususan SPIP sebagai berikut:

  1. Sistem Pengendalian Internal.
  2. Dokumen Penilaian Risiko (DPR) merupakan bagian dari penyusunan SPIP.
  3. Tercapainya penentuan kegiatan.
  4. Tercapainya kinerja sesuai dengan target.

 

Narasumber dari Inspektorat Provinsi Banten memaparkan atau menyampaikan poin-poin penyusunan SPIP sebagai berikut:

  1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. Unsur SPIP ( Linkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern).
  3. Tujuan penyelenggaraan SPIP ( ketaatan terhadap peraturan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara/daerah, efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan ).
  4. Manfaat penyelenggaraan SPIP ( dapat melakukan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko pelaksanaan progam dan kegiatan, dapat meminimalisir risiko terjadinya korupsi, dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien, tercapainya tujuan secara efektif dan efisien)

Narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten memaparkan atau menyampaikan poin-poin penyusunan SPIP sebagai berikut:

  1. Titik kritis PBJ (penganggaran, perencanaan/ persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, pemanfaatan hasil).
  2. Kendala  dalam pelaksanaan (Penyusunan Rencana Umum belum maksimal atau sesuai dengan kententuan, Realisasi masih ada yang belum di inputkan ke dalam aplikasi SPSE)

 

 


Share this Post