HNSI Minta DKP Banten Tertibkan Nelayan Pelanggar Alat Tangkap Ikan
Sumber Gambar :Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang meminta terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, untuk menindak tegas terhadap pelaku usaha nelayan kapal arad/gardan/cantrang di wilayah pesisir pantai selatan yang melanggar ketentuan peraturan dalam melakukan aktivitas menangkap ikan di laut.
“DKP Banten harus menindak tegas nelayan di wilayah pesisir pantai selatan yang diduga terindikasi menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau atau sejenisnya, karena itu akan merusak rumpon/tendak milik masyarakat kecil di sepanjang wilayah penangkapan ikan,” kata Ecep Rahmat salah satu pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pandeglang, Minggu, (7/7/2024).
Lanjut Ecep Rahmat pengurus HNSI Pandeglang menyampaikan, sudah jelas setiap nelayan dalam melakukan penangkapan ikan itu, ada Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) nom 27 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 tahun 2021, tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan, Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 11 tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur serta ditegaskan juga pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 36 tahun 2023, tentang penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di perairan darat.
“Jadi, pada intinya pelaku usaha nelayan kapal arad/gardan/cantrang di wilayah pesisir pantai selatan Pandeglang, harus bisa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, pengurus HNSI Pandeglang mengungkapkan, nelayan arad/gardan/cantrang yang menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau, diduga itu akan merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang yang menjadi tempat berlindung serta berkembangnya ikan yang biasa di tangkap oleh nelayan kecil di sepanjang laut pesisir (ilegal fishing).