DKP Banten melaksanakan Pengawasan Alat Tangkap dilarang
Sumber Gambar :Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengamankan alat tangkap ikan berupa Arad atau pukat harimau dari oknum nelayan di perairan Banten Selatan tepatnya di Kabupaten Pandeglang. Arad atau pukat harimau merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan di perairan Banten Selatan karena dapat merusak ekosistem laut.
Pengawas Perikanan Ahli Muda pada DKP Banten Hery Juhaeri mengatakan, Arad atau jaring ikan jenis pukat harimau diamankan sesuai dengan instruksi pimpinan DKP Banten. Kegiatan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima barang dan penyerahan alat penangkapan ikan jenis Arad disaksikan oleh pihak HNSI dan AL Sumur.
Bidang Pengawasan dan pengendalian di Dinas Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk mencegah serta mengawasi penggunaan alat tangkap dilarang karena dapat merusak biota terumbu karang yang berfungsi sebagai habitat ikan sehingga berdampak dengan degradasi sumberdaya ikan di daerah tersebut.