Bantuan Premi Asuransi BPJS Tenaga Kerja Bagi Nelayan dari Pemerintah Provinsi Banten dan CSR
Sumber Gambar :Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah menginisiasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan perikanan untuk membantu nelayan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Hasil pertemuan tersebut adalah:
- 15 perusahaan perikanan diundang dan telah menyepakati untuk berkonsultasi dengan manajemen mereka apakah bisa atau tidak menyediakan bantuan CSR bagi nelayan. - PT Okta Viva Makmur telah menyatakan kesediaannya untuk menyediakan 50 premi untuk nelayan.
Saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah menganggarkan bantuan premi asuransi BPJS Tenaga Kerja untuk 600 nelayan. Program ini memiliki skema keberlanjutan dengan pembayaran premi yang dibagi antara pemerintah dan nelayan selama beberapa tahun.
Skema Keberlanjutan:
1. Tahun pertama: 12 bulan (pemerintah) 2. Tahun kedua: 8 bulan (pemerintah) + 4 bulan (nelayan) 3. Tahun ketiga: 6 bulan (pemerintah) + 6 bulan (nelayan) 4. Tahun keempat: 4 bulan (pemerintah) + 8 bulan (nelayan) 5. Tahun kelima dan seterusnya: nelayan membayar premi secara mandiri.
Dengan keterlibatan perusahaan, diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih besar lagi di tahun 2025. Saat ini, baru 3.100 orang nelayan yang memiliki BPJS Tenaga Kerja aktif dari total 13.811 orang nelayan yang terdata.