ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PELABUHAN PERIKANAN DI PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Permen KP No 8 Tahun 2012). Suatu sistem kepelabuhanan perikanan harus memiliki fasilitas dan klasifikasi pelabuhan perikanan yang sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Berdasarkan Permen tersebut Provinsi Banten terdapat 20 Pelabuhan Perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Sejak Tahun 2016 sampai 2021 Provinsi Banten telah melaksanakan proses P3D Pelabuhan Perikanan dari Pemerintahan Kabupaten/Kota ke Pemerintahan Provinsi Banten. Kondisi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan hasil P3D di Provinsi Banten mayoritas belum memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 yang menyebabkan kolam labuh kapal perikanan mengalami pendangkalan, sehingga hal ini lah yang menjadi dasar kebijakan arah pembangunan kelautan dan perikanan Provinsi Banten untuk revitalisasi dan membangun fasiltas pokok, fungsional dan penunjang Pelabuhan Perikanan Provinsi Banten seperti di Pelabuhan Perikanan Binuangeun dan Cikeusik.
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Binuangeun yang telah dilakukan pasca P3D melalui penganggaran APBD maupun APBN diantaranya yaitu :
- Tahun 2019 penyediaan sarana dan prasarana tambat labuh (fender, bollard dan PJU Sollar Cell);
- Tahun 2020 Revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan HIgienis;
- Tahun 2021 pembangunan kios, pemagaran, depot es, revitalisasi docking tahap I, revitalisasi breakwater sisi kiri;
- Tahun 2022 revitalisasi pabrik es, docking tahap II, drainase, pembangunan kios dan penataan jalan lingkungan (paving block).
Pembangunan pelabuhan Perikanan Cikeusik yang telah dilaksanakan pasca P3D melalui penganggaran APBD maupun APBN diantaranya yaitu :
- Tahun 2022 Pemasangan Tetrapod dan PJU Sollar cell di breakwater sisi kiri, revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan Higienis, Revitalisasi dermaga, Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah, Pembangunan Musholla dan Pembangunan Breakwater sisi kanan.
Pembangunan breakwater merupakan upaya dalam penanggulangan gelombang tinggi dan ketersediaan kolam labuh di Pelabuhan Perikanan. Masterplan Pelabuhan Perikanan Cikeusik menjelaskan bahwa pembangunan breakwater pada sisi kanan Pelabuhan Perikanan Cikeusik direncanakan sepanjang 496 m dengan lebar 4 m. Namun karena keterbatasan alokasi anggaran pembangunannya, maka pada TA 2022 pembangunan breakwater tidak dapat dilakukan secara tuntas, artinya pembangunan pemecah gelombang (breakwater) dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahap pertama kurang lebih sepanjang 160 m dan selisihnya sepanjang 336 m pada tahap kedua. Ketuntasan pekerjaan pemecah gelombang (breakwater) sisi kanan Pelabuhan Perikanan CIkeusik akan dilanjutkan pada TA 2023.
Keberhasilan dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan serta optimalisasi dan operasionalnya merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dari indikator kinerja perikanan tangkap. Hal ini dapat dilihat bahwa pembangunan pelabuhan perikanan menimbulkan multiflyer effect bagi pertumbuhan sektor ekonomi nelayan serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).