Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di DPRD Kabupaten Serang

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di DPRD Kabupaten Serang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di DPRD Kabupaten Serang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di DPRD Kabupaten Serang

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan implementasi Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi dan memberdayakan masyarakat dalam mengelola dan meningkatkan nilai tambah sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Ungkapan tersebut disampaikan Eli Susiyanti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten selaku narasumber pada acara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di DPRD Kabupaten Serang (Selasa, 19/3/2023).

“Sasaran perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi nelayan, pembudidaya air payau, masyarakat pesisir, usaha perikanan, kelompok usaha Bersama, pedagang dan pelaku usaha kecil” ujar nya

Lebih lanjut Eli Susiyanti menjelaskan bahwa perlindungan bagi nelayan yang dimaksud dapat berupa penyediaan prasarana usaha perikanan, kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan, fasilitas jaminan kepastian usaha, fasilitas jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidaya ikan serta fasilitasi bantuan hukum.

Adapun pemberdayaan bagi nelayan dapat berupa fasilitasi bantuan permodalan, fasilitasi peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku masyarakat pesisir, pengembangan kelompok nelayan, kelompok pengawas masyarakat perikanan, serta pemberian bantuan sosial bagi masyarakat pesisir baik perorangan maupun kelompok.

Pada kesempatan acara yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Eli Susiyanti mengapresiasi adanya pembentukan produk hukum di Kabupaten Serang mengenai perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

“adanya kejelasan produk hukum di Kabupaten Serang mengenai perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya dan petambak garam akan memudahkan akses dalam pemenuhan kesejahteraan nya. Khususnya petambak garam yang hanya terdapat di Kabupaten Serang sehingga dapat menjadi potensi produksi garam di Provinsi Banten” ujarnya.